Merauke, Papua - Seorang pria Mualidin Alias Udin (23) warga Kampung Sipias Distrik Eligobel Kabupaten Merauke Papua, telah ditetapkan sebagai tersangka yang sementara menunggu sidang pertama pada tanggal 12 Juli 2022 dipengadilan Negeri Merauke, dengan nomor perkara 75/Pid.B/2022/PN Mrk.
Baca juga:
Ini Keberhasilan Polri Ungkap Kasus Narkoba
|
Diketahui tempat kejadian Penganiayaan yang berunjuk kematian kepada Korban Ali Usman(49) bertempat di wilayah Kampung Boven Degoel Kabupaten Merauke Jumat, 08 April 2022.
Menurut informasi kronologi saksi Isrofil kepada media yang sekaligus anak korban Ali Usman(49), pelaku Udin(23) adalah adik ipar korban yang sebelumnya mereka bertiga bekerja pada tempat yang sama di Boven Digoel. Pada awal kejadian korban dan pelaku hanya bercekcok mulut masalah bama pelaku Udin(23) dinasehati oleh korban Ali Usman(49) sebagai kakak ipar, akan tetapi pelaku Udin tetap marah sampai mengambil sebuah parang dan membacok korban, Kamis (07/07/2022).
"Kami bertiga bekerja pada tempat yang sama di Boven Digoel pada awal kejadian korban dan pelaku hanya bercekcok mulut masalah bama pelaku Udin di nasehati oleh korban Ali Usman sebagai kakak ipar, akan tetapi pelaku Udin tetap marah sampai mengambil sebuah parang dan membacok korban, "ucap Isrofil.
Lanjut Israfil Korban Ali Usman(49) sempat dilarikan kerumah sakit Boven Digoel dan koma selama satu minggu sampai akhirnya meninggal dunia, sebagai keluarga anak korban berharap Hukum di Merauke ini dapat ditegakkan dan pelaku Udin(23) dituntut yang seadil adilnya sesua UU Penganiayaan Berat berunjuk kematian yang berlaku.
"Orang tua saya sempat dilarikan kerumah sakit Boven Digoel dan koma selama satu minggu sampai akhirnya meninggal dunia, sebagai anak korban sangat berharap Hukum di Merauke ini dapat ditegakkan dan pelaku dituntut yang seadil adilnya sesua UU Penganiayaan Berat berunjuk kematian yang berlaku, "ungkap Isrofil.
Reporter : Mustapa